Buka Jasa Hilangkan Bopeng, TikToker Ria Agustina Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap TikToker kecantikan, Ria Agustina, 33 tahun, pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang beroperasi di Malang, Jawa Timur, dan Kuningan, Jakarta Selatan. Bukan hanya Ria, polisi juga menangkap asisten Ria, yakni DN, 58 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan bermula saat penyidik menerima informasi tentang praktik klinik kecantikan ilegal.
Praktik tersebut berlangsung di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di kamar hotel,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
“Saat penangkapan, RA melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan. Tersangka dibantu oleh tersangka DM,” ujar Wira, melanjutkan.
1. Polisi menangkap DM saat sedang melakukan treatment derma roller

Saat menggerebek kamar hotel, DM tengah melakukan treatment derma roller terhadap enam perempuan dan satu laki-laki atau tujuh pasien.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan Ria untuk treatment tersebut tidak memiliki izin edar. Ia juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujar Wira.
2. Ria berlatar belakang sarjana perikanan

Sementara, Ria bukanlah berlatar belakang seorang dokter kecantikan, tetapi sarjana perikanan.
"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ujar dia.
3. Ria membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah

Adapun modus operandi tersangka mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah, dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar.
“Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujarnya.
“Terhadap tersangka RA dan DN kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3, dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” imbuhnya.



















