Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

1. Menteri Johnny merupakan pengguna anggaran BTS Kominfo

Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung Sita Amplop dan Gawai dari Mobil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun peran Menteri Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan pengguna anggaran dan pengawas selaku Menkominfo.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

2. Kejagung pastikan penetapan tersangka Menkominfo tidak ada unsur politik

Konferensi Pers Kejagung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Konferensi Pers Kejagung usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Johnny.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Johnny dijerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)
Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Johnny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama dua jam sejak pukul 09.00–10.30 WIB oleh empat orang Tim Penyidik.

“Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS,” ujar Ketut.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795, yang terdiri dari tiga hal. Di antaranya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” kata Ketut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us