Pemerintah Minta Bahasan RUU HIP Ditunda, DPR Tunggu Usulan Tertulis

Pembahasan RUU HIP menuai kontroversi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, soal pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dia menyarankan usulan pemerintah sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada DPR RI selaku pengusul.

“Maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis. Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan. Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6).

1. Draf RUU HIP harus dikembalikan ke DPR agar pembahasan tidak berlanjut

Pemerintah Minta Bahasan RUU HIP Ditunda, DPR Tunggu Usulan TertulisWasekjen PPP Achmad Baidowi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Politikus yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan, jika nanti pemerintah secara tertulis menolak pembahasan, maka RUU HIP akan dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut.

“Dan jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi. Mekanismenya udah diatur dalam UU 12 Tahun 2011 junto UU 15/2019, jadi ya kami tunggu surat resmi pemerintah,” ujar dia.

Baca Juga: PKS: RUU HIP Bermasalah Secara Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

2. Mahfud sebut pemerintah tunda pembahasan RUU HIP

Pemerintah Minta Bahasan RUU HIP Ditunda, DPR Tunggu Usulan TertulisMenko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi semua elemen masyarakat.

Selain meminta DPR untuk kembali berdialog dan menampung aspirasi masyarakat, Mahfud juga mengatakan, pemerintah saat ini juga masih fokus menghadapi pandemik virus corona atau COVID-19.

“Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini,” kata Mahfud malalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (16/6).

3. Pasal kontroversial di RUU HIP

Pemerintah Minta Bahasan RUU HIP Ditunda, DPR Tunggu Usulan TertulisCuitan Menko Polhukam soal RUU HIP (Twitter/@mohmahfudmd)

Sementara, jika dilihat dalam draf RUU HIP Pasal 7 ayat (1), yang menjadi polemik karena mereduksi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, disebutkan Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Hal lain yang menjadi perdebatan adalah, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan, untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud: Fokus Tangani COVID-19 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya