Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Polda Maluku Utara juga mendampingi korban

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi yang bertugas di Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigadir I Nikmal Idwar yang memperkosa remaja 16 tahun berinisial NI.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, peristiwa tersebut telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dan ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka.

“Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan, melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: ICJR Kecam Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 16 Tahun di Kantor Polsek

1. Proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara, dan dikenakan pasal pidana seberat-beratnya

Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak HormatIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Nikmal, sesuai dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan.

Proses pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan Bareskrim Polri, dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.

“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” kata Ferdy.

Atas peristiwa ini, Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat agar berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi, apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

2. Oknum polisi sudah ditahan di Rutan Polres Ternate

Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak HormatIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sekadar informasi, seorang polisi berinisial NI memperkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu, 13 Juni 2021.

NI mengalami ancaman akan dimasukkan ke tahanan oleh pelaku jika tak melayani aksi bejatnya.

“Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk tersangka. Tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Ternate,” kata Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada IDN Times, Rabu, 23 Juni 2021.

3. NI bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bacan ke Ternate

Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak HormatIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Adip menjelaskan, peristiwa ini bermula kala NI bersama rekannya hendak melakukan perjalanan dari Bacan menuju Ternate pada Sabtu, 13 Juni 2021. Keduanya melakukan perjalanan darat melalui Saketa, sebelum menyeberang ke Ternate menggunakan kapal feri.

Namun karena keterlambatan kapal, keduanya harus bermalam. Korban lantas menghubungi saudaranya seorang polwan yang berdinas di Ternate untuk meminta bantuan tempat penginapan.

Sang polwan tersebut lalu meminta bantuan kepada temannya yang merupakan pelaku, untuk menjemput dan memberinya penginapan di Polsek Jailolo.

“Namun demikian, kepercayaan yang diberikan ini disalahgunakan ketika menjemput di penginapan itu dibenarkan, bahwa ini saudaranya polwan tersebut, sehingga yang bersangkutan mau dibawa ke polsek, setelah di polsek terjadilah peristiwa tersebut,” ujar Adip.

4. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat

Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak HormatIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Saat ini, Polda Maluku Utara telah melakukan permintaan fisum dan rekonstruksi kejadian. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap oknum anggota Polri ini kami berikan tuntutan atau kita proses melalui dua jalan. Peradilan Umum dengan Pasal 80-81 UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sambil diajukan sidang kode etik profesi melalui Propam Polda Maluku Utara, dengan ancaman maksimal diberhentikan tidak hormat dari dinas kepolisian. Pelaku ditahan terhitung 18 Juni 2021,” ujar Adip.

5. Lawan dan laporkan pelaku kekerasan seksual

Polisi Pemerkosa Remaja di Maluku Diberhentikan Secara Tidak HormatIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jangan takut melaporkan kasus pelecehan seksual dan buat pelaku jera. Buat kamu yang menjadi saksi, kamu bisa membantu korban dengan melaporkan ke beberapa kontak di bawah ini:

Call Center Komnas Perempuan di nomor  (021) 3903963 atau (021) 80605399

Layanan pengaduan masyarakat Kemenpppa: 082125751234 (Situs Kemenpppa.go.id)

LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669

Ombudsman: 137 dan 0821373737.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Menyerahkan Diri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya