Irjen Teddy Minahasa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta, IDN Times - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memastikan Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Mukti menuturkan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan gelar perkara.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," kata dia kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," lanjut Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.
Pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. Dari lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis sabu.
"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ujarnya.