Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri di Banyumas Dijual Suami, KemenPPPA Ikut Kawal Kasus

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya mengatakan pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah jadi kewajiban untuk diberikan.

“Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Diketahui, seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51 tahun) dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuat menjual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.

1. Sudah ada konseling psikologis

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Ratna mengatakan, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan telah memberikan pelayanan kepada korban.

“UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban,” ujarnya.

Kondisi korban saat ini masih trauma, namun siap dalam melanjutkan kasus yang dialaminya ke proses hukum.

2. Gelar perkara direncanakan pekan ini

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Gelar perkara direncanakan untuk dilaksanakan pada pekan ini. UPTD PPPA Kabupaten Banyumas juga sudah diminta untuk terus berkoordinasi dan memberikan laporan tertulis kepada KemenPPPA terkait kasus tersebut.

Ratna berharap semua pihak turut serta peduli, melindungi, serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggalnya.

“Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tak terjadi lagi,” katanya.

3. Suami korban terancam penjara maksimal 15 tahun

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)
Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Shigeru Ishiba, Perdana Menteri Jepang yang Mengundurkan Diri

08 Sep 2025, 23:27 WIBNews