Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi 3 Besar Polisi Terkaya, Segini Harta Kadensus 88 Marthinus Hukom

Antara/Rony Muharrman

Jakarta, IDN Times - Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT) Polri, Irjen Pol Marthinus Hukom tercatat memiliki kekayaaan senilai Rp18.034.117.484 (Rp18 miliar).

Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses secara daring di elhkpn.kpk.go.ig.

Dengan rincian hartanya tersebut, ia masuk ke dalam tiga besar polisi terkaya bersama Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Dalam laporan tersebut, kekayaan terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp12.600.000.000 (Rp12,6 miliar).

1. Rincian harta tanah dan bangunan Kadensus 88

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut rincian harta milik Irjen Pol Marthinus Hukom dalam bentuk tanah dan bangunan:

  1. Tanah dan bangunan seluas 162 m2/150 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, senilai Rp700 juta
  2. Tanah seluas 149 meter persegi di Ambon, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp50 juta
  3. Tanah seluas 726 meter persegi di Ambon, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp150 juta
  4. Tanah seluas 19.000 meter persegi di Poso, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp150 juta
  5. Tanah dan bangunan seluas 391 m2/300 m2 di Jakarta Selatan, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp10 miliar
  6. Tanah seluas 3.000 meter persegi di Bogor, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp1,5 miliar
  7. Tanah dan bangunan seluas 800 m2/120 m2 di Poso, yang diperoleh hasil sendiri, senilai Rp50 juta.

2. Harta dalam bentuk lainnya

(Ilustrasi uang dan harta kekayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun harta dalam bentuk kas dan setara kas nilainya Rp2.408.117.484 (Rp2,4 miliar).

Marthinus juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp26 juta. Selanjutnya, harta surat berharganya senilai Rp3 miliar.

3. Pejabat Polri wajib laporkan harta kekayaan

Ilustrasi perwira Polri (Dok. Humas Polda Kaltim)

Dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 dijelaskan juga bahwa pejabat di lingkungan Polri wajib menyampaikan LHKPN pada KPK.

Hal ini sudah termaktub juga dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Syifa Putri Naomi
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us