Jadi Saksi Meringankan, JK Fix Hadiri Sidang Eks Dirut Pertamina Besok

- Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menjadi saksi di sidang korupsi eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
- KPK menyatakan JK akan menjadi saksi meringankan bagi Karen Agustiawan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun.
- Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, terungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan Karen Agustiawan sebesar 113,84 juta dolar AS.
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) dipastikan akan hadir sebagai saksi sidang dugaan korupsi Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Negara (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024).
Juru bicara JK, Husain Abdullah mengatakan, sebagai warga negara yang demi menjunjung tinggi supremasi hukum, JK akan hadir untuk sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi supermasi hukum,” kata Husein Abdullah saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (15/5/2024).
Husain mengatakan, JK akan hadir paling lambat 15 menit sebelum persidangan dimulai. “(JK) akan hadir paling lambat 15 menit sebelum persidangan dimulai,” ujar dia.
1. KPK sebut JK akan jadi saksi yang meringankan

Adapun juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, JK akan hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Karen Agustiawan.
“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Ali.
2. Karen Agustiawan didakwa rugikan negara sampai Rp1,17 triliun

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara sampai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada Senin (12/2/2024).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
3. Karen didakwa lakukan perbuatan perkaya diri

Jaksa memaparkan dalam surat dakwaan Karen juga melakukan perbuatan memperkaya diri dan sejumlah pihak serta suatu korporasi sampai Rp1,6 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65 (Rp 1,6 miliar), serta memperkaya suatu korporasi yaitu CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION, LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (Rp 1,77 triliun)," ujar JPU KPK.