Jaksa Agung Kekurangan Anggaran, Penegakan Hukum Terancam Lumpuh

- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 Triliun untuk menunjang operasional kejaksaan dan kegiatan penegakan hukum.
- Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026, namun dinilai belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Penurunan anggaran Kejaksaan dapat membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia pada Selasa (20/1/2026). Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath.
Dalam rapat tersebut, ST. Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 Triliun untuk menunjang operaional kejaksaan dan kegiatan penegakan hukum.
"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen," kata ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan program dukungan manajemen Rp11,42 triliun.
Namun, meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, Kejaksaan menilai, alokasi tersebut belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Sebab, secara riil anggaran tersebut telah terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan 2026.
Burhanuddin menegaskan, menurunnya anggaran Kejaksaan tersebut membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara pidana khsusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.
"Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," kata Burhanuddin.















