Jaksa Agung Minta Edukasi dan Kawal Penggunaan Dana Desa

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan mengedukasi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.
Disamping mengedukasi, kejaksaan juga diinstruksikannya untuk mengawal penggunaan dana desa tersebut.
"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karena itu, berikan mereka materi-materi tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," kata Burhanuddin, dikutip dari ANTARA, Minggu (19/2/2023).
1. Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran harus lebih cermat, bijak, dan hati-hati

Burhanuddin juga memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajarannya untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap.
Kemudian, mereka juga didorong untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar jajarannya memperhatikan batas waktu setiap menangani perkara.
"Demi memberi kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai wujud asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.
2. Jaksa harus kedepankan laporan soal penyimpangan dana desa

Burhanuddin juga meminta agar penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa oleh perangkat desa dikedepankan oleh jaksa.
Jaksa, kata dia, harus mendahulukan upaya pencegahan sebagai wujud asas ultimum remedium atau pemidanaan.
Adapun penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa disebutkannya harus dilakukan dengan cara berkoordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum.
3. Jaksa harus aktif awasi administrasi pertanahan desa

Jaksa juga dituntut untuk aktif mengawasi administrasi pertanahan desa dalam rangka mengurangi mafia tanah.
Menurutnya, masalah mafia tanah selalu diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta satuan kerja di daerah dapat menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa sebagai bahan penyuluhan hukum desa.
"Termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana," ucap dia.