Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Joko Tjandra ke Polri, Ada Apa?

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Perkembangan kasus penghapusan nama Joko Tjandra di red notice interpol masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih mengembalikan berkas kasus ini ke Polri karena masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang.

"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

1. Kekurangan pemeriksaan saksi hingga tersangka

Ilustrasi berkas perkara.

Awi menjelaskan, beberapa kekurangan dari berkas tersebut, antara lain pemeriksaan saksi-saksi yang bisa meringankan tuduhan tersangka. Serta, diperlukannya pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli teknologi informasi.

"Ketiga, pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo) dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," kata Awi.

2. Berkas yang dilengkapi akan rampung pekan depan

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Awi juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah dilengkapi pihaknya ke JPU. Berkas-berkas itu diperkirakan bakal rampung pekan depan.

"Kiranya kalau minggu depan ini dalam artian minggu ini sudah selesai, tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," kata Awi.

3. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Seperti diberitakan sebelumnya di IDN Times, kasus dugaan gratifikasi pencabutan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol melibatkan empat tersangka, yakni Joko Tjandra sendiri serta pengusaha Tommy Sumardi yang berperan memberikan suap.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang diduga telah menerima suap untuk memuluskan perjalanan Joko Tjandra selama dia buron.

Bukan hanya kasus red notice, Joko Tjandra juga terjerat kasus surat jalan dan surat sehat. Sudah ada tersangka lainnya yang juga terlibat, yakni pengacara Joko, Anita Kolopaking dan lagi-lagi Brigjen Prasetijo Utomo juga turut serta dalam kasus ini. Joko Tjandra juga sudah mengaku memberikan sejumlah uang pada para tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Lia Hutasoit
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us