Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Singgung Transaksi Rafael Alun dan Adik Bos Grup Wilmar Thio Ida

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Ada sejumlah keterangan saksi sidang dugaan korupsi eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang tidak dipercaya begitu saja oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah aliran uang Rp6 miliar yang diterima Rafael dari PT Cahaya Kalbar untuk membeli aset berupa rumah di Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Bantahan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, terkait penjualan tanah di Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, oleh Jinawati merupakan penjualan tanah yang wajar bukanlah penerimaan gratifikasi, menurut penuntut umum bantahan tersebut adalah tidak berdasar," kata JPU KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

1. Jaksa sebut Rafael Alun sempat menjabat kepala seksi

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa menjelaskan bahwa Rafael tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta ketika transaksi terjadi.

Ia berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

"Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasarkan surat dari direktur data informasi perpajakan nomor S191/pj.10/2023 tanggal 25 Juli 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyampaikan bahwa perusahaan Grup Wilmar salah satu wajib pajak yang periode 2006-2011 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat P2," jelas Jaksa.

2. Keterangan saksi di sidang Rafael Alun tak sesuai

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jaksa mengungkapkan ada ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan saksi Jinawati dengan adik bos Grup Wilmar Thio Ida di persidangan. Salah satunya soal nilai transaksi.

Rafael Alun menyebut nilai transaksinya sebesar Rp10 miliar yang dibayarkan dengan dolar Amerika Serikat senilai 500 ribu dolar AS dan batangan emas senilai Rp6 miliar. Namun, Jinawati memberikan keterangan berbeda.

"Dan emas batangan tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa belum dilakukan konversi apakah senilai 6 miliar atau tidak," jelas Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa meyakini transaksi senilai Rp6 miliar bukan hal yang wajar. "Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar 10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar," ujar Jaksa.

3. Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Seperti diketahui, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang. Ayah Mario Dandy itu juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Uang itu harus dibayarkan Rafael dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us