Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalan Koruptor Pinangki: Dari 10 Tahun Penjara Jadi Cuma 1 Tahun Bui

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat usai menjalani hukuman pada Selasa, 6 September 2022. Ia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM,  Rika Aprianti, mengatakan Pinangki menjadi salah satu terpidana yang sudah memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Ketentuan itu tertuang dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

"Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang diberikan cuti menjelang bebas atau bebas bersyarat juga harus telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit sembilan," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

1. Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara tapi banding, menjadi empat tahun

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pinangki awalnya menerima vonis 10 tahun penjara dalam kasus ini. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni selama empat tahun penjara.

Ia mengajukan banding terhadap vonis hakim tersebut. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Pinangki disunat menjadi sesuai dengan tuntutan jaksa KPK yakni empat tahun penjara.

2. Pinangki akan bebas murni pada 18 Desember 2023

Mantan Jaksa Pinangki saat tiba di Lapas klas II A Tangerang (Dok. IDN Times/Lapas

Pinangki resmi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021. Setelah satu tahun satu bulan menjalani hukuman, ia bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena bebas bersyarat.

Rika menjelaskan, Pinangki masih harus menjalani sejumlah kewajiban selama bebas bersyarat. Salah satunya adalah wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni.

"Pinangki bebas murni 18 Desember 2023," jelas Rika ketika dikofirmasi IDN Times.

3. Ada 22 koruptor yang bebas bareng Pinangki

Mantan Jaksa Pinangki di Lapas Klas II Tangerang (Dok. IDN Times/Lapas Klas II Tangerang)

Diketahui, ada 23 koruptor yang bebas besyarat pada Selasa, 6 September 2022. Selain Pinangki, mereka adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Ada pula Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji. Kemudian, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana (adik Atut), Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us