Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pasien COVID-19 Saturasi di Atas 95 Persen Mending di Rumah Saja

Tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rumah sakit di zona merah khusus untuk merawat pasien COVID-19 yang benar-benar membutuhkan . Untuk itu, Budi mengimbau agat masyarakat tidak panik dalam menghadapi pandemik.

"Tolong, kalau tidak ada sesak napas karena saturasi oksigennya masih di atas 95 persen, dan tak punya komorbid, lebih baik dirawat di rumah jika dia positif. Atau, diisolasi terpusat seperti Wisma Atlet. Kalau mereka masuk rumah sakit, malah terekspos virus yang tinggi," ucap Budi dipantau YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

1. Polri dan TNI siap dikerahkan

Tenaga kesehatan membantu seorang pasien COVID-19 usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di halaman Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/5/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

Budi menambahkan pihaknya bakal mendisiplinkan, memulangkan pasien yang kondisinya sudah baik. Kemudian, oksigen akan diatur menyesuaikan kebutuhan dan permintaannya untuk rumah sakit di kawasan Jawa.

"Kami akan monitor ketat dan menaruh orang ke rumah sakit agar manajemen bisa dilakukan dengan baik, kalau perlu dibantu oleh TNI dan Polri," ujarnya.

2. Pasien isolasi mandiri di Jakarta dilayani melalui Telemedicine

Anggota Satpol PP Kelurahan Gandaria Selatan memberikan imbauan protokol kesehatan bagi warga yang berada di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk daerah bertekanan tinggi, seperti Jakarta yang banyak pasien isolasi mandiri, Budi mengeluarkan aturan mengenai Telemedicine. Artinya, layanan medis akan diberikan lewat komunikasi daring.

"Sehingga, semua rumah sakit, start up, perusahaan, atau layanan lain, nantinya kami tentukan agar bisa lakukan layanan Telemedicine untuk orang yang lakukan isolasi mandiri termasuk pemberian obat. Sehingga, untuk pasien yang kena, lalu tidak bisa akses ke rumah sakit, tetap dilayani dokter dan diberikan obat. Nanti dokter yang akan cek status kapan ke rumah sakit," ujarnya.

3. Siapkan fasilitas isolasi terpusat kapasitas besar

Ilustrasi rusun (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Khusus daerah tinggi penularannya, Pemerintah sediakan pusat isolasi besar. Seperti di Jakarta, sudah disiapkan Nanggrak dan Pasar Rumput

"Kami sudah siapkan kapasitas dua kali Wisma Atlet," imbuhnya..

4. Presiden Jokowi berlakukan PPKM darurat

Petugas medis berkomunikasi dengan keluarga pasien COVID-19 di selasar ruang isolasi RSUD Slamet Martodirjo, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Saiful Bahri.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat di setiap harinya.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri dan sejumlah kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us