Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jawab Isu Pemakzulan Gibran, AHY: Demokrat Dukung Pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Partai Demokrat mendukung penuh pemerintahan Prabowo Subianto
  • Partai akan fokus mengawal program-program Prabowo selama lima tahun ke depan
  • Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. AHY mengaku belum membaca dasar desakan pemakzulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI yang kini mulai digulirkan ke DPR RI.

"Saya belum lihat, saya belum baca secara khusus sehingga saya tidak ingin komentar terlalu jauh ke sana," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025). 

1. Demokrat dukung penuh pemerintahan Prabowo

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat saat ini mendukung penuh pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, pihaknya akan fokus mengawal pemerintahan Prabowo selama lima tahun ke depan. Terlebih, ia dan sejumlah kadernya kini dipercaya membantu pemerintahan Prabowo.

Oleh karena itu, ia menekankan, Demokrat akan mengawal semua program yang telah dicanangkan Prabowo bisa berjalan dengan baik selama lima tahun ke depan, karena sudah ditunggu masyarakat.

"Saya rasa kita fokus ke sana lah, supaya, ya kita kawal betul karena program" kebijakan" yang harus diwujudkan juga pasti dinantikan oleh masyarakat luas," kata dia. 

2. Forum Purnawirawan TNI desak DPR makzulkan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdiri di samping kiri Megawati Soekarnoputri di Gedung Pancasila. (www.instagram.com/@gibran_rakabuming)

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR RI untuk meminta pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku juga sudah mendapat surat tanda terima dari pihak kesetjenan DPR pada Senin (2/6/2025).

"Ya betul. Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR dan DPD," kata Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satria saat dikonformasi IDN Times melalui pesan suara.

Bimo mengatakan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci dari segi hukumnya. Ia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI mengaku siap dipanggil oleh DPR, MPR, dan MPR RI bila ingin meminta penjelasan lebih jauh atas maksud pemakzulan itu. 

"Ya betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR MPR DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata dia.

3. Dasar usulan pemakzulan Gibran

Momen Prabowo Subianto bersama Megawati Soekarnoputri dan Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

Adapun, yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan teehadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden". 

Pasal 7 B : "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia."

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden."

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : "Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan."

Pasal 17 ayat (5) : "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara."

Pasal 17 ayat (6) : "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us