Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jenderal Agus: Syarat Wakil Panglima TNI Harus Bintang Empat

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika mengikuti rapat komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)
Intinya sih...
  • Jabatan Wakil Panglima TNI kosong selama 24 tahun, akan segera diisi oleh jenderal bintang empat.
  • Posisi wakil panglima dibutuhkan untuk membantu mewujudkan program pemerintah dan koordinasi pembinaan kekuatan TNI.

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memastikan posisi Wakil Panglima TNI bakal segera diisi. Individu yang akan mengisi posisi tersebut harus memiliki pangkat jenderal bintang empat. 

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama kandidat untuk direkomendasikan kepada presiden untuk mengisi posisi wakil panglima TNI. Sejumlah jenderal bintang empat disebut sudah memenuhi persyaratan. 

"Ada beberapa kandidat (wakil panglima). Saya kan sudah eligible, banyak yang eligible. Nanti, kami akan pilih siapa yang terbaik," ujar Agus di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dengan adanya wakil panglima TNI, maka bisa membantu untuk mewujudkan banyak program pemerintah.

"Kita lihat ya! Program pemerintah itu banyak yang harus dikerjakan," kata dia. 

Menurut dia, posisi wakil panglima TNI sudah ada di dalam susunan organisasi. Namun, jabatan tersebut sudah lama tidak diisi. 

"Dalam organisasi kan sudah ada. Wakil Panglima itu sudah ada cuma belum terisi," ujar dia.

1. Posisi Wakil Panglima TNI diatur dalam Perpres nomor 66 tahun 2019

Mantan Menteri Agama, Fachrul Razi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jabatan wakil panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.

Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Jabatan pemimpin kedua tertinggi di TNI terakhir kali ada pada 2000 silam. Kala itu posisi Wakil Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi

2. Wakil panglima TNI membantu tugas harian panglima

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2019, tugas wakil panglima meliputi empat hal. Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian panglima. Kedua, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.

Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

3. Posisi wakil panglima dinilai hanya jabatan semu

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Sementara, menurut Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B Pontoh, jabatan wakil panglima TNI tidak memiliki kekuatan dalam hal kebijakan.

"Hal itu karena posisi jabatan wakil panglima TNI tidak jelas, baik dari fungsi maupun kekuatannya. Secara struktural, posisi itu juga di bawah kepala staf, baik AD, AL, dan AU," ujar Soleman ketika dikonfirmasi. 

Seandainya ada jabatan wakil panglima TNI, kata Soleman, secara politik tidak mempunyai kekuatan, karena calonnya ditunjuk langsung oleh presiden. Hal itu berbeda dengan calon panglima TNI harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. 

"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, wakil panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," kata dia.

Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan wakil panglima TNI. Ia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan itu menunjukkan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.

"Wakil panglima TNI itu jabatan semu. Makanya, saya sejak dahulu menyatakan tidak setuju ada jabatan wakil panglima TNI. Kalau jabatan wakil batalion, itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya, saya tidak mengerti ada wacana jabatan wakil panglima TNI, apa yang mau dikerjakan?" tanya dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us