Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jika Tertutup, Fit-Proper Test Panglima TNI Berpotensi cuma Formalitas

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksamana Madya Yudo Margono (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksamana Madya Yudo Margono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan fit anf proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pilihan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Laksamana Yudo Margono.

Namun, proses ini disinyalisasi berlangsung secara tertutup seperti yang pernah dilakukan pada Jenderal Andika Perkasa pada 2021.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti mengungkapkan pihaknya menyoroti secara tajam langkah yang diambil tersebut. Sebab, proses yang diselenggarakan secara tertutup berpotensi hanya menjadi uji kepatutan dan kelayakan yang sifatnya formalitas serta jauh dari prinsip good governance.

"Proses-proses yang tidak transparan hanya akan menghasilkan hasil yang buruk. Masyarakat juga menunggu kinerja anggota DPR dalam memberikan pertanyaan tajam dan menyasar masalah institusi TNI saat proses uji kepatutan dan kelayakan," kata Fatia dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

1. Laksamana Yudo Margono hanya bisa menjabat setahun

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto duduk di samping KSAL Laksamana Yudo Margono ketika mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 6 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto duduk di samping KSAL Laksamana Yudo Margono ketika mengikuti rapat dengar pendapat di DPR pada 6 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Fatia mengatakan pihaknya melihat bahwa terdapat urgensi untuk menjadikan proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung secara terbuka, sebab publik berhak tau permasalahan yang ada pada tubuh institusi TNI.

"Selain itu, banyak masyarakat yang menunggu visi-misi dan program kerja Panglima baru dalam menuntaskan warisan problematika yang ada di masa jabatan yang sangat singkat. Sebagaimana diketahui, Laksamana Yudo Margono hanya akan menjabat satu tahun sehubungan usianya saat ini yakni 57 tahun dan masa jabatan pensiun perwira aktif berdasarkan UU TNI adalah 58 tahun," kata dia.

2. Padahal berbagai kinerja TNI harus dijelaskan akuntabel pada masyarakat

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Istri Diah Erwiany mengikuti tradisi pisah sambut Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Istri Diah Erwiany mengikuti tradisi pisah sambut Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Keterbukaan proses uji kepatutan dan kelayakan juga jadi bentuk pertanggungjawaban DPR ke publik berkenaan dengan fungsi pengawasan pada pemerintah dan mitra kerjanya.

"Masyarakat sipil juga dapat mengetahui berbagai masalah utama yang jadi sorotan utama dari DPR selaku lembaga pengawas," ujarnya.

KontraS mengungkapkan, selama ini hampir pasti rapat kerja utamanya dengan Panglima TNI dilakukan tertutup padahal berbagai kinerjanya harus dijelaskan akuntabel pada masyarakat.

3. Harusnya transparan dan berbasis pada akuntabilitas

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komado dengan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (kanan) sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komado dengan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (kanan) sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KontraS menilai idealnya proses uji kepatutan dan kelayakan ini dilangsungkan secara transparan dan berbasis pada akuntabilitas, khususnya jika membahas isu yang berkenaan dengan kepentingan publik. Institusi TNI selama ini masih terjebak pada masalah klasik seperti halnya profesionalisme, kultur kekerasan prajurit, dan belum dilaksanakannya reformasi peradilan militer.

Belum lagi permasalahan konflik di Papua yang masih terus berlanjut. Sehingga butuh formulasi inovatif, ketimbang melanjutkan pendekatan militeristik yang sampai hari ini terbukti tak menyelesaikan persoalan.

4. DPR harusnya bisa buka akses informasi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan lembaga negara seperti DPR seharusnya dapat membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk mengawasi jalannya uji kepatutan dan kelayakan.

"Jangan sampai proses krusial ini hanya menjadi ajang formalitas belaka sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini hanya akan mempertegas bahwa DPR hanya sebagai ‘tukang stempel’ keputusan pemerintah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us