Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Johhny G Plate Tersangka, NasDem: Tak Ada Hubungan Pileg dan Pilpres

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, memastikan penetapan Johnny G Plate tak ada hubungannya dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

"Gak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan," ujar dia saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (17/5/2023).

1. Jajaran NasDem akan rapat dengan Surya Paloh

Ketua DPP NasDem Willy Aditya. (IDNTimes/Melani Putri)

Willy memastikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk menentukan sikap.

"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," kata Willy.

Willy menyebut, pengurus DPP NasDem akan membahas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dengan Surya Paloh.

"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," tutur dia.

2. Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Tahanan Kejagung Usai Pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023). (IDN TImes/Irfan Fathurohman)

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.

3. Kejagung juga tetapkan lima tersangka lainnya

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us