Johhny G Plate Tersangka, Willy: NasDem Akan Koordinasi Tentukan Sikap

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh untuk menentukan sikap.
"Saya harus ke DPP dulu. Ya saya kan di sini ya, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," kata dia saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (17/5/2023).
1. Jajaran NasDem akan rembuk rapat dengan Surya Paloh

Lebih lanjut, Willy menegaskan akan membahas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka itu secara langsung dengan Surya Paloh.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ujar dia.
2. Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.
3. Kejagung juga tetapkan lima tersangka lainnya

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.