Jokowi Ingin Penanganan Polusi Udara Berbasis Kesehatan Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas terkait penanganan polusi udara di Jabodetabek. Usai rapat terbatas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya mengatakan Presiden Jokowi ingin penanganan polusi udara dilakukan berbasih kesehatan masyarakat.
“Jadi, cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua kementerian lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah, dan dalam operasi lapangan,” ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Siti tak menjelaskan penanganan berbasis kesehatan masyarakat seperti apa yang akan dilakukan.
1. Kementerian LHK sudah lakukan modifikasi cuaca untuk menekan polusi udara

Siti menerangkan, Kementerian LHK sudah melakukan modifikasi cuaca agar terjadi hujan. Hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara yang terjadi di Jabodetabek.
“Waktu tanggal 27 (Agustus) hujan KLHK mengikuti sejak dari mulai hujan di Bogor, kita KLHK mengikuti terus perkembangannya dan dalam record-nya KLHK setelah hujan itu pada jam 15.30 WIB dari angka ISPU 97 untuk PM 2,5 itu pada jam 18.30 WIB angkanya drop menjadi 29. Artinya kualitas udaranya jadi baik, itu yang di Bogor,” ucap dia.
2. Modifikasi cuaca juga ada syarat tertentu

Dalam kesempatan itu, Siti mengatakan, ada syarat tertentu melakukan modifikasi cuaca. Misalnya, membutuhkan awan sesuai ketentuan klimatologi.
Pemerintah juga melakukan langkah lain dengan teknik modifikasi cuaca mikro dan tirai air.
“Tirai air itu sirkulasi air tetapi perlu di pasang di teras-teras gedung-gedung besar yang menghadap ke ruang publik. Jadi kalau sirkulasi airnya terus kayak air mancur begitu tapi terus-terusan begitu ya, namanya pakai tirai begitu itu juga akan memberikan uap air sebetulnya, sehingga itu juga bisa mempengaruhi,” kata dia.
3. Kementerian LHK sanksi 11 perusahaan

Kementerian LHK mengidentifikasi 161 titik penyebab polusi udara di Jabodetabek. Dia mengatakan, ada 6 titik penyebaran polusi udara yang dekat dengan alat pemantauan Kementerian LHK.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang, kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di Tangerang ada 7, di Tangsel ada 15 entitas, di Bogor ada 10," kata dia.
Siti menerangkan, saat ini ada 10 perusahaan yang sudah diberi sanksi karena diduga menjadi penyebab polusi udara.
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 (perusahaan)," kata dia.