Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Minta Biaya Perawatan COVID-19 Rp25 Triliun Segera Dibayar

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan untuk segera membayar tunggakan biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun ke rumah sakit. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Noch T. Mallisa.

"Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar 25,1 triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan atau kritik penerima klaim," kata Mallisa melalui keterangan tertulis, Minggu (27/2/2022).

"Kita akan memastikan agar operasional rumah sakit yang dibutuhkan saat ini tidak terbebani dengan tunggakan klaim," lanjutnya.

1. Rumah sakit diminta proaktif koordinasi dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Ilustrasi rumah sakit. IDN Times/Arief Rahmat

Mallisa mengatakan, KSP berupaya untuk terus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan COVID-19 tepat sasaran dan segera tuntas. Salah satu caranya yakni dengan membuka keran komunikasi dan siap menerima aspirasi atau laporan dari rumah sakit yang menangani COVID-19.

Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi rutin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, proses pelengkapan data dan persyaratan untuk pelunasan klaim bisa cepat terlaksana.

2. Biaya Rp25,1 triliun belum dilunasi karena belum semua RS serahkan BAR ke Kemenkes

Ilustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada pekan lalu menyebut ada tunggakan klaim COVID-19 kepada rumah sakit sebesar Rp 25,1 triliun yang harus segera dibayarkan. Tunggakan ini merupakan sisa utang pemerintah kepada rumah sakit di tahun 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, biaya Rp25,1 triliun belum dapat dilunasi karena belum semua rumah sakit menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes, sebagai persyaratan pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.

3. Rumah sakit diminta segera merespons agar klaim tak kedaluwarsa

Ilustrasi tenaga medis bersiaga untuk pasien virus corona. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Sementara itu, Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Budhi Suryadharma menyebutkan, Kementerian sedang dalam proses untuk mempercepat penyelesaian klaim pelayanan 2021 untuk COVID-19.

"Kami mohon kerja sama dari pihak rumah sakit agar merespons cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS dan Kemenkes, serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kedaluwarsa," imbau Budhi dalam acara audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), bersama KSP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us