Jokowi Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Vina Cirebon

- Presiden Jokowi meminta transparansi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
- Polda Jawa Barat menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut, memicu pro dan kontra di masyarakat.
- Kuasa hukum para pelaku pembunuhan memberikan instruksi palsu kepada saksi untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka, menyulitkan penyidikan polisi.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk transparan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Meski demikian, Jokowi enggan memberi tanggapan lebih dalam.
"Tanyakan kepada Kapolri, saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," ujar Jokowi di Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).
1. Kasus Vina Cirebon jadi sorotan

Kasus Vina Cirebon kembali menjadi buah bibir. Terlebih, ketika Polda Jawa Barat menghapus dua daftar pencarian orang (DPO) terhadap kasus tersebut.
Banyak pro dan kontra terhadap penghapusan dua DPO tersebut. Sebab, kasus pembunuhan Vina dan Rizky hingga kini belum selesai sejak 2016.
Polisi mengungkapkan pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada 2016 akhir merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
2. Penjelasan polisi dua DPO dihapus

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya, salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," ucap Surawan, Minggu (26/5/2024).
3. Keterangan yang dipalsukan mengenai menginap di rumah Ketua RT

Saat itu, salah satu keterangan yang dipalsukan dan diinstruksikan oleh kuasa hukum adalah terkait para pelaku menginap di rumah Ketua RT saat hari peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT. Namun, pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri. Bahwa, para tersangka saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah Pak RT, melainkan besok malamnya setelah kejadian. Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," kata dia.