Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Bisa Langsung Kerja Usai Dilantik

Presiden Jokowi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 final dan mengikat. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Jokowi juga meminta Prabowo-Gibran langsung bekerja setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut tak ada tim khusus yang dibuat untuk transisi pemerintahan ke Prabowo-Gibran.

"Ndak, ndak, ndak (tim khusus). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us