Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai LPSK Hingga Rp 24 Juta

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan itu ditandatangani Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 12 Juni 2019 lalu.

Dalam beleid ini disebutkan, pegawai (PNS atau pegawai lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

1. Pertimbangan peningkatan kinerja

IDN Times/Irfan Fathurohman

Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Setjen LPSK, maka dinilai perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi Nomor 35 Tahun 2019.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, setkab.go.id, Rabu (3/7).

2. Besaran tunjangan kinerja variatif

Ilustrasi ASN (IDN Times/Maulana)

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran, memiliki besaran yang variatif.

Untuk kelas jabatan 1 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 1,76 juta, untuk kelas 10 mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp 3,95 juta dan yang tertinggi yakni kelas 17 mendapat tunjangan sebesar Rp 24,9 juta.

3. Berlaku sejak ditandatangani

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kenaikan tunjangan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi ini sudah berlaku sejak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019. (Hana Adi Perdana)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us