Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Perpanjang Status Pandemik COVID-19 di Indonesia

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo memperpanjang status pandemik COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemik corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut yang dikutip IDN Times, Minggu (2/1/2021).

1. Pandemik COVID-19 belum berakhir

default-image.png
Default Image IDN

Dalam Keppres, Jokowi menimbang pandemik dan penyebaran COVID-l9 yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemik sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 serta bencana non-alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

“Sampi saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia,” ujarnya.

2. Perpanjangan status juga atas pertimbangan Hakim Konstitusi

Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Jokowi juga memperpanjang status pandemik COVID-19 di Indonesia mempertimbagkan pertimbangan hakim konstitusi. Sebelumnya, hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-VIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemik COVID-19 di Indonesia.

“Perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemik COVID-19,” ujarnya.

3. Presiden juga mempertimbangkan perlunya kebijakan khusus menghadapi pandemik COVID-19

Pernyataan Presiden Jokowi terkait Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat, 15 Januari 2021 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pernyataan Presiden Jokowi terkait Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat, 15 Januari 2021 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Keppres itu juga menyebut, dalam rangka menghadapi tantangan Tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pertimbangan tersebut, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara dan sektor keuangan.

Hal tersebut dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemik COVID-19.

“Dalam rangka menghadapi yang membahayakan perekonomian nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemik,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us