Jokowi Teken Perpres soal Pengadaan Vaksin, Ini Tugas Menkes Terawan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020 lalu.
"Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19," tulis Perpres tersebut.
1. Menkes mendapatkan kewenangan tetapkan jumlah dan jenis vaksin COVID-19

Dalam Perpres tersebut, Menteri Kesehatan mendapatkan kewenangan untuk menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19. Namun, semua harus melalui pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN).
"Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar," tulis aturan dalam Perpres itu lagi.
2. Pemerintah akan utamakan vaksin buatan dalam negeri jika sudah diproduksi

Kemudian, Perpres juga menyebutkan bahwa Komite PCPEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan, dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Lalu, Perpres juga mengatakan bahwa Indonesia akan mengutamakan pengadaan vaksin dalam negeri terlebih dahulu.
"Dalam hal vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri," ucapnya.
3. Tugas menteri dan kepala lembaga dalam pengadaan vaksin COVID-19

Dalam Perpres juga diatur tugas menteri dan para kepala lembaga dalam pengadaan vaksi. Adapun tugas-tugasnya antara lain:
(1) Dalam rangka mendukung percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan vaksinasi COVID-19, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerjasama dengan lembaga badan internasional untuk penyediaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
d. penyusunan standar pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
e. dukungan lainnya yang diperlukan.
(3) Menteri Keuangan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(4) Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut:
a. fasilitasi diplomasi internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin COVID-19 dan dukungan penganggaran untuk kerjasama multilateral; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
5) Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
(6) Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
(7) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin COVID- 19;
b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan vaksin COVID-19;
c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin COVID- 19;
d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) vaksin COVID- 19;
f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot releasel;
g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai vaksin COVID-19 hingga penggunaan di masyarakat; dan
h. dukungan lainnya yang diperlukan.
(8) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(9) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
(1O) Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
(11) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
(12) Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
(13) Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19
termasuk dukungan anggaran; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.