Judi Online SLOT8278 Dikendalikan WNA China, Perputaran Uang Rp685 M

- Direktur Bareskrim Polri ungkap kasus judi online SLOT8278 yang dikendalikan WNA China, beroperasi di 5 negara dengan target pasar 85 ribu orang.
- Judi online ini telah beroperasi sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000, menarik pemain dari Indonesia dengan berbagai jenis permainan
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online SLOT8278 yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) China. Judi online tersebut beroperasi di Indonesia, Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, judi online ini menargetkan pasar 85 ribu orang.
“Website SLOT8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/10/2024).
1. Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran

Himawan menjelaskan, situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring. Antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus, Tembak Ikan, dan permainan judi daring lainnya.
“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” ujar Himawan.
2. Polisi tangkap 7 tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu WNA China, yakni QF selaku direktur penyedia jasa pembayaran (PJP).
Selanjutnya, WNI berinisial RA selaku direktur utama PJP dan IMM sebagai komisaris serta legal PJP.
Kemudian inisial AF, selaku Chief Operating Officer serta manajemen bisnis PJP, FH sebagai manajemen keuangan PJP, inisial RAP selaku operator aplikasi PJP, dan inisial HJ selaku operator aplikasi PJP.
3. Polisi sita uang Rp6 miliar

Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai Rp6.055.000.000.000, 17 HP, tiga laptop, dan satu unit Ipad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.