Jusuf Kalla: Warga Jakarta Tidak Boleh Salat Idul Adha di Masjid

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya tidak melaksanakan salat maupun kegiatan ibadah Idul Adha di masjid. Hal ini karena wilayah DKI masih termasuk zona merah COVID-19.
“Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah,” kata Jusuf Kalla yang akrab disapa JK, ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Senin (12/7/2021).
1. JK imbau daerah selain zona merah laksanakan salat Idul Adha di halaman terbuka

Sedangkan bagi daerah yang tidak termasuk zona merah COVID-19, JK JKmengatakan, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerinta.
Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.
Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, ia mengimbau Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.
“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat itu.
2. JK minta masyarakat Indonesia tertib mengikuti aturan pemerintah agar pandemik cepat usai

JK pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujarnya.
3. PPKM Darurat direvisi, tempat ibadah ditutup

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.
Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.