Kabulkan Gugatan, MK Nilai Tapera Jadi Beban bagi Pekerja

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Program Tapera menjadi beban bagi pekerja, terutama yang terkena PHK atau pengusaha yang dibekukan izin usahanya.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, disebutkan, program Tapera menjadi beban bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan Saldi saat membahas mengenai peran pemerintah pusat dan daerah yang mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan.
Merujuk penjelasan dana tapera pada Pasal 123 Ayat 1 huruf b UU 1/2011 juga tidak memperlihatkan adanya kewajiban untuk mengikuti dan menggunakan dana tabungan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan bertempat tinggal.
Oleh karena itu, pemohon mendalilkan ada ketidakjelasan maksud kata wajib dalam norma Pasal 7 Ayat 1 UU 4/2016, padahal Pasal 28D Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan, 'Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.'
MK menilai, Tapera yang diwajibkan memberatkan para pekerja. Terlebih bagi mereka yang terkena PHK atau pengusaha yang dibekukan izin usahanya.
"Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah jika norma Pasal 7 Ayat 1 UU 4/2016 mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri menjadi peserta Tapera, maka hal ini akan menjadi beban pekerja terlebih bagi yang terkena PHK dan/atau pemberi kerja yang usahanya telah dibekukan atau dicabut izin usahanya sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi kerja," kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
MK mengabulkan seluruh materi permohonan dalam gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusan yang dibacakan, MK juga meminta agar UU Tapera dilakukan penataan ulang maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ucap Suhartoyo.
Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengujikan Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 16, Pasal 17 Ayat 1, Pasal 54 Ayat 1, dan Pasal 72 Ayat 1 UU Tapera. Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera berbunyi, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja."
Menurut KSBSI, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 2, Pasal 28I Ayat 2, Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. KSBSI menyebutkan, upah pekerja/buruh mandiri masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, tetapi diharuskan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar termasuk Tapera. Dengan demikian, program Tapera ini tumpang tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan.