Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur

Jakarta, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Arsin menjadi tersangka karena dinilai terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Arsin ditahan untuk mencegah dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
"Tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Djuhandhani, Senin(24/2/2025) malam.
Penyidik juga memastikan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Penahanan ini juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya yakni UK yang merupakan sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE penerima kuasa.
Arsin bersama 3 tersangka telah diperiksa sejak hadir di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.30 WIB.
"Kami maraton melaksanakan pemeriksaan kepada empat tersangka," kata Djuhandhani
Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, Djuhandhani mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka adalah untuk meraih keuntungan ekonomi, dengan adanya saling lempar tanggung jawab terkait aliran uang.
Empat orang ini telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," katanya.
Dia mengatakan, seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ujarnya.