Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kalapas Enemawira Dicopot karena Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing

Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Dugaan pemaksaan memakan daging anjing melanggar aturan diskriminasi dan penodaan agama menurut Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.
  • Tindakan tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama tanpa paksaan.
  • Kepala Lapas Enemawira dinonaktifkan sejak 27 November 2025 dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku setelah pemeriksaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dugaan pemaksaan warga binaan atau narapidana memakan daging anjing terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sangihe, Sulawesi Utara. Atas dugaan perbuataan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah mencopot Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto.

"Udah kita copot. Nanti kalau sudah kita camkan supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," kata Agus, Jumat (5/12/2025).

1. Dinilai melanggar aturan soal diskriminasi dan penodaan agama

Warga binaan Lapas Tabanan saat memperbaiki toilet TK Kumara Jaya
Warga binaan Lapas Tabanan saat memperbaiki toilet TK Kumara Jaya (Dok.IDNTimes/Lapas Tabanan)

Dugaan pemaksaan memakan daging anjing ini disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Dia mengatakan, tindakan itu melanggar aturan soal diskriminasi dan penodaan agama. Dia meminta agar tindakan ini diproses secara hukum.

"Tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama," ujar Mafirion dikutip dari keterangan resmi, Selasa.

2. Menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain melanggar KUHP, Mafirion juga menilai tindakan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” kata dia.

Mafirion menyebut, tindakan semacam itu berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan.

3. Prosedur penegakkan sanksi yang diberikan Dirjen Pas

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti (IDN Times/Aryodamar)
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, Chandra Sudarto dinonaktifkan sejak 27 November 2025 usai menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," ujar Rika kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Pada 28 November 2025, Chandra mendapat surat pemeriksaan dan sidang kode etik dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dia menjalani sidang pada Selasa.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," kata Rika.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Menlu Lepas Bantuan Diplomat Peduli untuk Korban Bencana Sumatra

05 Des 2025, 20:38 WIBNews