Kapan Hukuman Kebiri Benar-benar Diberlakukan?

Sebuah hukuman baru yang sempat menaikkan harapan para warga masyarakat di Indonesia justru belum terwujud sampai saat ini. Hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak dan wanita ini diberlakukan sejak Mei silam melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hukuman ini awalnya menjadi pemuas amarah berbagai lapisan masyarakat atas kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan wanita. Bagaimana tidak, tindakan kekerasan seksual bisa berujung pada niat membunuh. Dengan kata lain, mereka bukan hanya menodai, tapi juga menghabisi nyawa korban. Kejamnya tindakan tersebut yang memicu sebuah amarah yang begitu besar terhadap para pelaku.

Maka, tidak heran ketika wacana hukuman kebiri disetujui, berbagai lapisan berbahagia. Yang dipikirkan adalah akhirnya ada yang membuat para pelaku jera. Akan tetapi, justru hukuman itu belum diterapkan sama sekali.
Masih banyaknya kasus pemerkosaan terhadap anak-anak.

Terakhir seorang penjual obat kuat di Desa Janjang, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat justru mencabuli bocah enam tahun. Seperti dikutip dari kompas.com, seorang pria yang diduga pelaku terlihat memboncengi korban yang masih mengenakan pakaian olahraga sekolah. Setelah itu, diketahui korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Perbatasan Sosok-Ngabang. Di situlah aksi bejat dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Korban kemudian ditinggalkan usai nafsu birahi pelaku terpenuhi. Korban pun dikabarkan pulang dengan keadaan menangis dan celanan olahraganya penuh bekas darah. Dari situ keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Tayan Hilir. Pelaku akhirnya tertangkap Senin (19/9), tapi sempat membantah tuduhan. Namun, pada akhirnya tetap diperiksa lebih lanjut.
Kejadian di atas adalah contoh belum jeranya para pelaku tindak kekerasan seksual. Mengapa? Karena mereka anggap pemerintah hanya 'main-main' soal hukuman kebiri tersebut. Pemerintah tidak benar-benar menjalankan hukuman makanya mereka masih merajalela dengan nafsu birahi itu.
Apa yang terjadi jika hukuman kebiri benar-benar diterapkan?

Masyarakat ingin hukuman benar-benar dibelakukan agar menunjukkan keseriusan pemerintah. Apa yang akan terjadi jika hukuman benar-benar diterapkan? Seperti dilansir Tempo, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.
Kemudian, apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan korban meninggal, maka pelaku akan dihukum pidana penjara minimal 10 tahun, seumur hidup serta hukuman mati. Selain itu, pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pun akan dilakukan, diikuti dengan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Semoga hukuman ini segera berlangsung dan memberikan efek jera bagi para pelaku.