Kapolda Metro Pecat 53 Anggota Selama 2024

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap telah memecat 53 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
"Punishment berupa PTDH naik 25 orang," kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/12/2024).
Karyoto mengatakan, angka pelanggaran anggota yang dikenakan sanksi disiplin pada tahun 2024 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023. Pada tahun 2024, angka pelanggaran disiplin sebanyak 122 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 140 kasus.
"Sehingga turun 14 kasus," ujar dia.
Karyoto menegaskan, pihaknya tak akan tebang pilih dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Dia bahkan tak segan untuk mengeluarkan TR tunggal untuk menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Saya tidak segan membuat TR tunggal itu artinya dalam satu surat mutasi saya itu hanya satu orang, artinya apa? Reaksi cepat kami berikan atas pelanggaran yang kami belum melakukan kode etik dulu tapi sudah langsung saya tindak melalui demosi. Minimal itu," ujar dia.
Di sisi lain, Karyoto meminta masyarakat yang mendapati adanya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran agar berani melapor. Hal itu guna membuat Polda Metro Jaya menjadi lebih baik.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memberikan apresiasi yang positif dan terhadap pelanggaran anggota kami, kami berjanji akan melakukan perbaikan," ucap dia.