Kapolri: Kasus Judi di Indonesia pada 2022 Naik 63,9 Persen

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat jumlah kasus perjudian di tahun 2022 sebanyak 3.974 perkara. Angka ini dikatakan mengalami peningkatan 1.550 perkara atau 63,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021.
Adapun kasus perjudian di tahun 2021, kata Kapolri Listyo sebanyak 2.424 perkara.
1. Jumlah penyelesaian kasus perjudian meningkat

Lebih jauh, Kapolri Listyo Sigit mengatakan, jumlah penyelesaian kasus perjudian yang dilakukan jajarannya sebanyak 3.532 perkara.
Angka ini, kata dia, mengalami peningkatan 1.023 perkara atau 40,7 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 2.509 perkara.
"Tentunya menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah menyangkut kasus perjudian. Tahun 2022, kami terus berupaya melakukan penegakan hukum semaksimal mungkin terkait kasus perjudian ini baik kasus perjudian konvensional maupun non konvensional atau judi online," kata Sigit dalam paparannya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
2. Ada 906 rekening judi dibekukan oleh Polri

Pada kesempatan itu, Listyo juga bilang, Polri telah melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening judi.
Bukan cuma itu, Polri bersama Kominfo juga memblokir ratusan situs website judi sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Polri telah melakukan pembekuan terhadap 906 rekening judi, dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," katanya.
3. Polri tangani 276.507 perkara selama 2022

Selain itu, dalam rilis tersebut Kapolri juga mengatakan telah menangani 276.507 perkara dari berbagai jenis kejahatan sepanjang 2022.
Angka tersebut mengalami peningkatan sekira 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit.