Gugatan Ditolak PTUN, Koalisi Lawan Fadli Zon Lewat Banding

- Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Tragedi Mei 1998.
- Koalisi menilai PTUN Jakarta keliru menerapkan hukum dan menunjukkan inkonsistensi dalam proses beracara, karena tidak memeriksa pokok perkara yang berdampak pada hak korban serta kepentingan publik.
- Dalam bandingnya, koalisi meminta PT TUN Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili pokok perkara secara substantif demi menjamin akses keadilan serta penegakan hak asasi manusia.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan masyarakat terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan adanya pemerkosaan dalam Tragedi Mei 1998.
"Pernyataan banding ini terdaftar dalam Akta Permohonan Banding Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang telah diterima oleh Panitera PTUN Jakarta, melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tanggal 4 Mei 2026," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dikutip Kamis (7/5/2026).
1. PTUN dinilai salah terapkan hukum

Koalisi mengajukan banding ke PT TUN Jakarta setelah menilai PTUN Jakarta keliru menerapkan hukum dalam putusannya. Upaya hukum ini diajukan sesuai Undang-Undang Peraturan dan aturan Mahkamah Agung, tentang prosedur administrasi serta persidangan elektronik.
2. Adanya kejanggalan dalam proses beracara

Lebih jauh, koalisi menilai putusan ini mencerminkan kemunduran dalam fungsi peradilan sebagai pengawas kekuasaan. Dengan tidak memeriksa pokok perkara, pengadilan dinilai telah menghindari penilaian substantif atas tindakan pejabat publik yang berdampak luas terhadap hak korban dan kepentingan publik, khususnya terkait kebenaran sejarah dan pengakuan atas pelanggaran berat HAM.
"Koalisi juga menilai adanya kejanggalan dalam proses beracara. Jika sejak awal pengadilan berpendapat tidak memiliki kewenangan absolut, seharusnya perkara tidak dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari enam bulan. Hal ini menunjukkan inkonsistensi yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," sebut koalisi.
3. Bentuk kekeliruan dalam menilai kompetensi absolut pengadilan

Koalisi menegaskan penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 adalah bentuk pengingkaran pada pelanggaran berat HAM yang telah diakui negara. Pernyataan tersebut tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan pemulihan bagi korban.
Dalam permohonan banding ini, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan putusan tingkat pertama yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima sebagai bentuk kekeliruan dalam menilai kompetensi absolut pengadilan.
"Oleh karena itu, melalui upaya banding, para pembanding mendorong Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta agar membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima serta mengadili sendiri pokok perkara secara substantif, demi menjamin akses keadilan dan penegakan hak asasi manusia," ujarnya.















