Kapolri: Ada 25.321 Perkara Kejahatan Terhadap Perempuan-Anak di 2022

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat jumlah kejahatan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) di tahun 2022 sebanyak 25.321 perkara.
Menurut dia, angka ini mengalami penurunan 2.059 perkara atau 7,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 27.380 perkara. Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2022).
1. Jenis kejahatan PPA paling banyak

Menurut Listyo Sigit, jumlah penyelesaian perkara dilakukan sebanyak 16.892. Angka ini disebut mengalami peningkatan 3,4 persen atau 549 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Pada 2021, penyelesaian perkara PPA dilakukan sebanyak 16.343 kasus.
"Komitmen Polri akan mengembangkan Subdit PPA akan menjadi direktorat tersendiri di tingkat Polda dan Mabes," kata Kapolri.
Adapun untuk jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan pada tahun 2022 yaitu, kekerasan terhadap anak sebanyak 11.012 perkara, atau sama dengan tahun 2021.
2. Polri tangani 276.507 perkara selama 2022

Selain itu, dalam rilis tersebut Kapolri juga mengatakan telah menangani 276.507 perkara sepanjang 2022.
Angka tersebut mengalami peningkatan sekira 7,3 persen jika dibandingkan pada tahun 2021.
"Secara umum, jumlah kejahatan yang terjadi tahun 2022 ada sebanyak 276.507 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 18.764 perkara atau 7,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 257.743 perkara," kata Sigit.
3. Penyelesaian perkara

Dari jumlah itu, lanjut Sigit, jumlah penyelesaian perkara sebanyak 200.147 perkara.
Angka ini mengalami penurunan 1.877 perkara atau 0,9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara.
Tak hanya itu, Sigit menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan penegakan hukum. Dia bilang, pihaknya juga melakukan restorative justice dalam penanganan setiap perkara.
"kita terus ikuti dan kita kembangkan yang terkait dengan restorative justice di mana penegakan hukum adalah sebagai upaya terakhir ataupun ultimum remedium," ujarnya.