Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Bahlil, Komisi X: Kampus Tak Boleh Membedakan Mahasiswa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)
Intinya sih...
  • Kasus disertasi Bahlil direkomendasikan untuk dibatalkan oleh Dewan Guru Besar UI.
  • Legislator Fraksi PKB menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan mahasiswa agar tidak terulang lagi.
  • Ketua Dewan Guru Besar UI meminta rektorat dan pimpinan fakultas untuk memegang teguh etika dalam proses belajar dan mengajar.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI).

Adapun, Dewan Guru Besar UI merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil dan memintanya buat menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI. 

Hadrian berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan tidak boleh terulang lagi.

Hadrian mengatakan, pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Adapun, putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil oleh Rektorat UI.

"Kita tunggu putusan resmi Rektor UI. Keputusan rektor sangat ditunggu-tunggu masyarakat, karena ini adalah masalah serius di dunia pendidikan tinggi," katanya, Selasa (4/3/2025).

1. Kasus Bahlil tak boleh terulang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)

Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, kasus yang menimpa Bahlil harus menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan mahasiswa. Dia mengatakan, kasus tersebut tidak boleh terulang lagi, karena akan mencoreng nama baik kampus dan insan akademik.

Aturan akademik sudah sangat jelas terkait pendidikan doktoral. Baik waktu pendidikan, penelitian, bimbingan, dan penyelesaian tugas akhir mahasiswa doktoral.

"Jika aturan itu dilanggar, maka rusaklah norma-norma pendidikan di perguruan tinggi," kata dia.

2. Kampus harus beri perlakuan sama

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup bersama Mendiktisaintek. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, dia menegaskan, pihak kampus harus memberikan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua mahasiswa. Tidak boleh membeda-bedakan status sosial mahasiswa.

"Baik masyarakat biasa, pejabat, penguasa, pengusaha, aparat, semua harus diperlakukan sama di dunia akademik," ungkapnya.

Legislator asal Dapil NTB II itu berharap Rektor UI memberikan keputusan yang adil terhadap kasus Bahlil. UI sedang menghadapi ujian berat yang harus disikapi secara bijak. Nama baik UI sedang dipertaruhkan.

"Saatnya melakukan reformasi pendidikan. Nama baik perguruan tinggi harus dibersihkan. Jangan ada lagi kecurangan," kata dia.

3. Kasus doktoral Bahlil mencemari nama baik UI

Ilustrasi rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)

Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, studi doktor Bahlil yang kilat dan terbukti telah melanggar etika, menyebabkan nama baik UI menjadi tercemar.

Ia pun menyebut banyak mahasiswa program studi doktor yang marah mendengar Ketua Umum Partai Golkar itu mampu merampungkan studi dalam waktu 20 bulan saja.

Oleh sebab itu, DGB meminta rektorat dan pimpinan setiap fakultas untuk memegang teguh etika dalam proses belajar dan mengajar.

"Kami meminta agar etika dipegang teguh dalam pendidikan dan penelitian. Sedangkan, proses pembimbingan (mahasiswa) harus mengacu kepada etika yang sudah disusun bersama. Di UI kan ada kode etik dan kode perilaku," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us