Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi X: UI Belum Keluarkan Sikap Resmi soal Gelar Doktor Bahlil

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times. (IDN Times/Tata Firza)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menekankan sikap resmi UI terkait polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia belum mencerminkan sikap institusi secara menyeluruh.
  • Hatifah mendesak UI untuk mengambil keputusan adil dan berbasis prinsip akademik yang objektif terkait rekomendasi dari sidang etik DGB UI.
  • Rekomendasi sanksi tidak hanya menyasar Bahlil tetapi juga para akademisi yang menjadi promotornya, termasuk teguran keras dan larangan mengajar.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal hasil sidang etik yang digelar oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyangkut polemik gelar doktor kilat Bahlil Lahadalia. Ia mengingatkan publik rekomendasi yang dikeluarkan dari sidang etik DGB belum mencerminkan sikap akhir UI sebagai kampus. 

"Dalam sistem tata kelola UI terdapat empat organ utama yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), rektor, senat akademik, dan Dewan Guru Besar (DGB). Oleh karena itu sikap yang diambil oleh DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh," ujar Hetifah di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/3/2025). 

Sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk segera disampaikan. Tujuannya, agar ada kepastian dalam hal akademik dan tak menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi perlu segera mengumumkan sikap resminya. Bila tidak diambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendeskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa," kata politikus perempuan dari fraksi Partai Golkar itu. 

"Bila dibiarkan berlarut-larut malah bisa merugikan UI sendiri," imbuhnya. 

1. Hetifah desak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan objektif

Ilustrasi rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)

Lebih lanjut, Hetifah mengatakan pandangannya itu sejalan dengan opininya yang disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari 2025 lalu. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Rektor UI, Heri Hermansyah. 

"Kami mendesak UI untuk mengambil keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu," kata Hetifah. 

Ia tak menampik integritas di dunia akademik perlu dijaga lantaran menjadi pondasi penting dalam dunia pendidikan. Segala keputusan harus didasarkan pada aturan dan standar yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi kepentingan di luar akademik. 

"Saya menekankan bahwa setiap mahasiswa termasuk Bahlil Lahadalia memiliki hak untuk memberikan penyelesaian masalah ini melalui mekanisme yang ada. Saya memberikan dukungan moral kepada Beliau. Meskipun Beliau adalah pejabat dan pimpinan partai akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini," tutur dia. 

Bahlil, kata Hetifah, akan terus memberikan kontribusi positif bagi bangsa. 

2. DGB juga nantikan rapat dengan rektor UI

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo. (Dokumentasi UI)

Sementara, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo mengakui bahwa putusan dari sidang etik terhadap Bahlil Lahadalia baru terbatas rekomendasi. Dalam sidang etik, DGB UI merekomendasikan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu membatalkan disertasi yang disampaikan pada 16 Oktober 2024 lalu. DGB UI minta Bahlil menulis ulang disertasinya. 

"Betul, isi rekomendasi dari DGB seperti yang beredar luas itu," ujar Harkristuti kepada IDN Times melalui telepon pada hari ini. 

Ia juga menggarisbawahi rekomendasi sanksi tidak hanya menyasar Bahlil tetapi juga para akademisi yang menjadi promotornya. "Mereka (tim promotor) kena sanksi juga. Kami mau mengatakan bahwa yang salah bukan BL (Bahlil) saja, promotornya pun juga punya andil di situ," katanya.

Rekomendasi sanksi bagi tim promotor yaitu diberikan teguran keras dan larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat dosen terkait.

3. DGB UI nyatakan Bahlil melanggar empat hal dalam studi doktor

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara, di dalam sidang etik, DGB UI menemukan empat pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Bahlil. Pelanggaran tersebut yakni:

  • Ketidakjujuran akademik: pengambilan data tanpa izin dan tidak transparan
  • Pelanggaran standar akademik: lulus dalam waktu singkat dan tanpa memenuhi syarat
  • Perlakuan khusus: proses pembimbingan dan kelulusan mendapatkan keistimewaan
  • Konflik kepentingan: promotor dan ko-promotor terkait dengan kebijakan Bahlil

Selain itu, UI juga menunda atau melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru program doktor (S3) di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG). Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf pada November 2024 lalu terkait gelar yang diperoleh Bahlil dari SKSG UI.

"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," demikian keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us