Kasus COVID-19 Naik, Ini Jadwal Terbaru MRT Selama PPKM Level 3

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3, khususnya di DKI Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis, 10 Februari 2022.
1. Perubahan jam operasional berdasarkan SK Kadishub

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Jam operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
1. Jam Operasional Senin–Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
2. SOP naik MRT di Jakarta

Adapun, beberapa hal yang wajib diketahui para penumpang saat hendak menggunakan moda transportasi MRT adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh area stasiun.
“Di antaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, lalu wajib melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
3. Kasus COVID-19 naik, penumpang dibatasi dan dilarang bicara

Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus Covid-19, MRT Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“PT MRT pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang secara ketat, serta penempatan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial,” lanjutnya.