Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha

- KPK akan dalami aliran uang dan aset Heri Gunawan Gerindra
- Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini
- Daftar penerima Heri Gunawan dan Satori
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (3/9/2025).
1. KPK akan dalami aliran uang dan aset Heri Gunawan Gerindra

Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK akan mendalami aliran uang dan aset terkait Heri Gunawan.
Heri Gunawan merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi XI, namun Satori kini pindah ke Komisi VIII.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Daftar penerima Heri Gunawan dan Satori

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.