Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ekspor Migor, 5 Terdakwa Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberi vonis berbeda terhadap lima terdakwa kasus ekspor minyak goreng. Mereka divonis mulai dari satu sampai tiga tahun penjara.

Para terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

1. Eks Dirjen divonis 3 tahun penjara

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana (IDN Times/Aryodamar)

Indra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan kurungan dua bulan.

Master Parulian divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.

2. Ada tiga terdakwa yang divonis 1 tahun bui dan denda Rp100 juta

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei Alias Weibinanti Halimdjati (Kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Adapun terdakwa Lin Che Wei, Pierre, dan Stanley masing-masing divonis setahun penjara. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta.

"Subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim.

3. Pertimbangan hakim dalam memberikan vonis

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan putusan. Keadaan memberatkan yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sedangkan, keadaan meringankan para terdakwa yakni belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Hakim mempertimbangkan kondisi Master Parulian yang berusia lanjut. Selain itu, Lin Che Wei dinilai telah membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia tanpa menerima upah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us