Kasus Flu Burung Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

- Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kasus flu burung di beberapa negara.
- Upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 seiring dengan adanya laporan peningkatan kasus flu burung (Avian Influenza) di beberapa negara.
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Yudhi Pramono, mengatakan, upaya ini merupakan strategi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran flu burung, termasuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait.
"Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujar dia, dikutip dari siaran pers, Minggu (12/1/2025).
1. Risiko flu burung masih rendah

Yudhi mengatakan, meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini dinilai rendah, tetap langkah antisipasi tetap diperlukan.
Apalagi, kata dia, Indonesia hingga kini masih termasuk daerah endemis flu burung pada ungags dengan virus jenis Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.
"Laporan World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Organisation for Animal Health (WOAH) pada Desember 2024 menunjukkan adanya peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara," kata dia.
2. Surat edaran jadi panduan strategis

Yudhi mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkn merupakan panduan strategis kepada para pihak untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
Langkah antisipasi tersebut meliputi penguatan sistem surveilans untuk memantau kasus, peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium untuk deteksi dini, serta kolaborasi lintas sektor menggunakan pendekatan One Health.
Adapun para pihak yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit, Balai Laboratotium Kesehatan Masyarakat, dan Asosiasi Klinik di seluruh Indonesia.
3. Masyarakat harus aktif mencegah

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau berperan aktif mencegah dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Beberapa langkah yang disarankan adalah menghindari kontak langsung dengan unggas yang sakit atau mati mendadak, melaporkan kejadian tersebut ke dinas peternakan setempat, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas.
“Kami yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, potensi penyebaran flu burung dapat diminimalkan, sekaligus memastikan kesehatan publik tetap terjaga," ucap dia.