Kasus Gubernur Maluku Utara, Pejabat Kementerian ESDM Mangkir dari KPK

Jakarta, IDN Times - Pejabat Kementerian ESDM, Cecep Mochamad Yasin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara itu seharusnya diperiksa jadi saksi dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/3/2024).
1. KPK ultimatum saksi agar hadir

Selain Cecep, ada tiga saksi lain yang mangkir dari KPK. Mereka adalah Gusti Chairunissya Kusumayauda (mahasiswa), Elang Kusnandar Prijadikusuma (swasta), dan Fajruddin (Komisaris PT Prisma Utama).
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," ujar Ali.
2. KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).