Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Kristiyanto PDIP Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri pada lima orang terkait kasus korupsi eks Caleg PDIP Perjuangan Harun Masiku. Pencegahan diajukan pada Ditjen Imigrasi.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).
Ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Selain Kusnadi, empat pihak yang dicegah ke luar negeri adalah Simeon Petrus (pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (pengacara), Donny Tri Istiqomah (pengacara), dan Dona Berisa (Swasta).
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," ujarnya.