Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kapolres Ngada Mandek, Ketua Komisi 3: Saya Sanggup Tembak Pelaku

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua Komisi III DPR RI geram terhadap mantan Kapolres Ngada yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan video porno mandek
  • Komisi III akan memanggil Kajati dan Kapolda NTT pada Kamis mendatang untuk membahas kasus ini
  • Anggota Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal kasus eks Kapolres Ngada di persidangan hingga tuntas

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman geram karena kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan video porno mandek. Ia marah dan mengaku siap untuk menembak pelaku jika dimungkinkan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat RDPU dengan aliansi peduli perempuan dan anak (APPA) NTT terkait kasus Kapolres Ngada, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Kita semua marah Bu terhadap pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding ini yah. Kalau memungkinan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini," kata Habiburokhman di ruang Komisi III.

1. Komisi III akan panggil Kapolda NTT

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Legislator Partai Gerindra itu menyebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Kajati dan Kapolda NTT pada Kamis mendatang mengenai kasus ini.

"Kami akan panggil kajati dan Kapolda hari Kamis Bu, nanti kita minta. Kalau memang nggak bisa semua teman-teman hadir perwakilannya nanti kan ada space buat Kapolda dan tim," kata dia.

2. Komisi III akan turun gunung kawal kasus ini

Komisi III bakal kick off bahas RUU KUHAP usai pembukaan masa sidang berikutnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia pun mengaku gusar karena kasus ini mandek.

"Karena ini harus jadi concern, Bu. Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas faktanya," ucap Mangihut.

Menurut dia, tidak sulit untuk memproses kasus ini supaya bisa cepat masuk di meja hijau. Dia ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Seharusnya gak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini. Kita akan kawal terus," kata dia.

Mangihut menyebut, pihaknya akan mengirim tim untuk mengawal kasus eks Kapolres Ngada di persidangan. Ia memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. 

"Nanti komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya menantu langsung sidang per sidang kita akan kawal terus," kata dia.

3. Eks Kapolres Ngada dipecat secara tidak hormat

default-image.png
Default Image IDN

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Fajar juga dijatuhi sanksi etika yang menyatakan perbuatan terduga pelanggar tercela. Serta dijatuhkan sanksi administratif, ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dalam kasus ini, Fajar dinyatakan positif memakai narkoba, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewas.

Selain itu, Fajar juga mengunggah video kekerasan seksualnya dengan korban ke darkweb hingga menjadi perhatian otoritas Australia.Fajar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak serta dijerat UU ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us