Kasus LPEI, KPK: 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mengusut dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.
"KPK ajukan cegah kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Pencegahan ini dilakukan agar mereka kooperatif terhadap KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar pihak yang dicegah KPK:
- Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI)
- Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI)
- Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy)
- Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)