Kasus Napoleon, Kepala dan 2 Petugas Rutan Diduga Langgar Disiplin

Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan petugas rutan yang dimaksud adalah Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua petugas rutan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit. Ketiganya diduga tidak menjalankan standar operasional prosesur (SOP) Rutan Bareskrim.
“NB dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus pelanggaran disiplin petugas yang tidak menjalankan SOP dengan sebaik-baiknya hingga terjadi penganiayaan terhadap saudara MK,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
1. Karutan dan 2 petugas jaga tidak menjalankan tugas dengan baik

Ramadhan menjelaskan, wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujar Ramadhan.
2. Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021).
3. Napoleon bersama empat tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan

Empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; serta narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Napoleon bersama empat tersangka dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.