Kasus Pagar Laut: Bareskrim Siap Jemput Paksa Kades Kohod

Jakarta, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Kohod Kabupaten Tangerang, Arsin, ternyata telah dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pagar laut.
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Arsin tak memenuhi panggilan pada waktu yang sudah ditentukan.
Meskipun Arsin tak menghadiri undangan klarifikasi, namun penyelidikan terus berlanjut hingga dilakukan gelar perkara hari ini. Hasilnya, penyidik resmi menaikkan status kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ke penyidikan.
"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana kami melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dari situ, tentu saja nanti kami akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut," ujar Djuhandhani.