Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kasus perdagangan ginjal itu diungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi penampungan korban donor ginjal di Bekasi pada 19 Juni lalu.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
1. Sosok tersangka belum dibeberkan

Kendati demikian, Truno belum mengungkap identitas tersangka dan ada berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Truno hanya menyebut Polda Metro Jaya masih mengumpulkan fakta-fakta dalam kasus ini.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," sebutnya.
2. Penjualan ginjal disebar di medsos

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penampungan korban penjualan ginjal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 19 Juni pukul 01.00 dini hari.
Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki informasi soal akun media sosial. Pada akun itu, terduga pelaku menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
3. Korban TPPO ditampung di satu rumah sebelum dikirim ke Kamboja

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan sebuah rumah, di Perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat diduga menjadi penampungan sementara korban pendonor penjualan ginjal.
Polisi menduga para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ditampung di rumah tersebut, kemudian dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.