Kejagung Cari Hendry Lie Usai Dikabarkan Kabur ke Singapura

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, tak kunjung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akhir-akhir ini, santer Bos Sriwijaya Air itu dikabarkan kabur ke Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sitegar, mengatakan pihaknya akan mendalami informasi dan melakukan pemantauan atas keberadaan Hendry Lie.
"Sekarang penyidik sedang melakukan monitoring kepada yang bersangkutan. Nanti bagaimana hasilnya, kita lihat saja karena kan berkas perkaranya sudah penyidikan," kata Harli di Kejagung, Kamis (25/7/2024).
1. Kejagung akan mendalami soal keadaan Hendry Lie

Harli menjelaskan, saat ini penyidik sedang fokus melengkapi berkas perkara Hendry Lie untuk segera dilimpahkan. Namun, Harli memastikan akan mendalami terkait keberadaan dan keadaan Hendry Lie yang juga dikabarkan sedang sakit.
"Nanti kami cek dulu ke penyidik. Tadi, pertanyaannya di Singapura, itu kan cuma isu. Kalau ini pertanyaannya sakit. Nah, ini dua hal yang berbeda," ujar Harli.
2. Hendry Lie dan Fandy Lingga mengondisikan pembiayaan peleburan timah

Peran Hendry dalam kasus timah yaitu selaku beneficiary owner. Sementara, Fandy Lingga (FL) merupakan marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya mengondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal, keduanya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL, keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi.
3. Kejagung masih melakukan pemberkasan empat tersangka termasuk Hendry Lie

Hingga kini, Kejagung telah melimpahkan 17 tersangka dan barang bukti kasus timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Teranyar, Kejagung telah melimpahkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sisanya, sebanyak empat tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan. Mereka adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie dan Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
Tercatat, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.